Selesaikan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Komisi III: Ada Kado untuk Para Pencari Keadilan

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ada kado yang diberikan kepada para pencari keadilan dengan pasal-pasal baru dalam KUHAP.
"Ada dua poin dari KUHAP ini yang merupakan kado kami kepada para pencari keadilan. Yang selama ini, kami, saya juga sudah periode kedua turun ke masyarakat, menyerap aspirasi bahwa dua hal yang paling dikeluhkan masyarakat dalam KUHAP," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pertama adalah pengaturan tentang penyelesaian pidana dengan restorative justice. Hal ini tidak ada dalam KUHAP yang lama.
Serta, penguatan hak tersangka, sampai hak advokat dalam mendampingi seseorang dalam proses hukum.
"Dalam dua hari ini kita merumuskan yang pertama soal restorative justice, kawan-kawan ikuti sendiri, besar sekali porsinya dalam KUHAP kali ini," ujar Habiburokhman.
"Bahkan, tadi ditambah lagi dari pemerintah soal restorative Justice, di luar pengadilan, kemudian penyelesaian dengan musyawarah di dalam pengadilan pun ada," paparnya.
Habiburokhman mengatakan, proses revisi KUHAP juga telah sangat panjang dengan mengundang sejumlah pihak, dari para ahli, advokat, hingga masyarakat, yang jumlahnya mencapai 53 orang dalam rapat dengar pendapat umum.
"Jadi, inilah ikhtiar kami semaksimal mungkin memastikan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru disusun dengan prinsip kesatuan sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu, kewenangan penyidik dan penuntut umum diseimbangkan dengan memperkuat peran advokat.
"Artinya, perlindungan terhadap individu. Dan, beberapa ketentuan-ketentuan seperti misalnya terkait disabilitas kita mengadopsi dari undang-undang disabilitas. Kemudian, mengenai peran advokat kita juga mengadopsi dari advokat," ujarnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu