KUHAP Baru Tegaskan Hak Advokat dan Perlindungan bagi Saksi dan Korban

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:10 WIB
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah pasal baru yang menguatkan peran advokat dalam proses hukum.

Di antaranya adalah mengenai kewajiban orang yang menjalani hukum didampingi advokat sampai mengenai imunitas advokat saat bekerja.

"Soal advokat, ada dua atau tiga pasal yang menurut kami fundamental. Berbeda sekali dengan pengaturan di KUHAP yang lama," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Pasal 33 mengatur dalam proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, harus didampingi oleh advokat selama prosesnya.

Pada KUHAP lama, advokat hanya melihat, mendengar dan mencatat proses pemeriksaan orang yang tengah diperiksa penyidik. Aturan lama juga advokat tidak bisa berbicara dengan penyidik, hanya kepada orang yang didampingi. Hal tersebut diubah dalam KUHAP yang baru bahwa advokat betul-betul mendampingi orang yang menjalani proses hukum.

Dalam ayat 2, diatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan kepada penyidik yang dianggap melakukan intimidasi. Kemudian diatur pada ayat 3 bahwa keberatan itu perlu dicatat dalam berita acara.

"Jadi ini menurut kami pasal yang sangat fundamental, melindungi kepentingan warga negara yang berhadapan, yang berurusan dengan hukum," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya Pasal 140 mengatur imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya. Dalam pasal itu diatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Dengan penjelasan yang dimaksud itikad baik adalah sikap dan perilaku advokat yang menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat. Ini sangat-sangat fundamental melindungi advokat, ya terutama advokat publik, LSM, yang mendampingi kasus-kasus sensitif," ujar Habiburokhman.

Selain masalah advokat, KUHAP baru juga mengakomodir masukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panja revisi KUHAP memasukan aturan LPSK menjalankan tugas koordinasi dengan penyidik, penuntut dan hakim. Karena dalam aturan sebelumnya, koordinasi tersebut kurang maksimal.

"Diatur di pasal berapa tadi ada, Di cek ya soal LPSK di ayat 5 seperti itu atau 6. Kita tambahkan harus ada koordinasi terkait perlindungan saksi dan korban," jelas Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: