Pemprov DKI Masih Kaji Car Free Night, Belajar dari Hong Kong hingga Singapura

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku masih mengkaji secara menyeluruh rencana pelaksanaan Car Free Night (CFN).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih melakukan benchmarking atau studi banding ke berbagai kota besar dunia.
Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan CFN tidak mengganggu aktivitas ekonomi di kawasan yang ditargetkan.
“Saat ini kami terus melakukan kajian agar lokasi CFN nantinya memenuhi aspek keberlanjutan dan tidak mengganggu aktivitas lain yang sudah ada di sana,” kata Syafrin dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).
Syafrin berujar, Dishub tengah mempelajari pelaksanaan CFN dari Hong Kong, Singapura, hingga Tokyo. Menurutnya, setiap kota memiliki pendekatan berbeda dalam pengelolaan aktivitas malam di ruang publik.
Di Hong Kong, lanjut Syafrin, kegiatan CFN atau night market justru tidak digelar di jalan utama.
Pemerintah setempat memanfaatkan jalan paralel yang justru memerlukan stimulus untuk peningkatan kegiatan ekonomi.
“Di Hong Kong ada yang namanya Road Temple yang paralel dengan Nathan Road. Jalan utama yang sudah tinggi aktivitas ekonominya tidak diganggu lagi,” ujar Syafrin.
Model serupa juga diterapkan di Singapura. Sementara itu, di Jepang, penerapan CFN lebih bersifat musiman.
“Seperti di kawasan Ginza yang menjadi area khusus pejalan kaki pada musim semi, biasanya dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB,” ucap Syafrin.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan global agar pelaksanaan Car Free Night di Jakarta tidak sekadar formalitas, tetapi bisa menghadirkan ruang baru bagi warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi malam hari.
“Kami harapkan, hasil kajian ini bisa memberikan rumusan yang optimal untuk implementasi Car Free Night di Jakarta,” tegas Syafri .
Meski begitu, Dishub belum memastikan waktu pasti pelaksanaan CFN. Syafrin hanya menyebut bahwa kajian akan terus dimatangkan sebelum program benar-benar diimplementasikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu