Buka Wajah Tersangka KPK, Bagian dari Strategi Efektif Beri Efek Jera

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:05 WIB
Tersangka sebaiknya tidak tutup muka (Beritanasional/Panji)
Tersangka sebaiknya tidak tutup muka (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti fenomena tersangka korupsi menutupi wajah dengan topi atau masker.

Praswad menilai praktik pembukaan wajah dan penggunaan rompi oranye terhadap tersangka bukan sekadar tradisi atau bentuk mempermalukan. 

Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang selama ini dilaksanakan KPK dan telah terbukti efektif.

"Praktik penggunaan rompi oranye dan pembukaan wajah tersangka selama ini bukan sekadar tradisi atau praktik mempermalukan koruptor," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (12/7/2025).

"Melainkan bagian dari strategi penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan tekanan psikologis dan sanksi sosial," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia mendorong KPK terus mempertahankan pendekatan tersebut karena diyakini mampu menciptakan efek jera secara psikologis dan sosial.

"Kami mendorong KPK terus mempertahankan pendekatan ini, karena telah terbukti menciptakan efek jera, psikologis dan sosial yang mencegah praktik korupsi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan efek jera tidak akan tercapai jika koruptor diberi perlakuan istimewa, namun ia meyakini KPK sudah menghormati HAM.

"Kami memahami bahwa KPK bekerja dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Namun, efek jera tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan," kata dia.

Ia pun menegaskan pentingnya memberi perlakuan tegas agar pelaku korupsi merasakan konsekuensi dari tindakannya.

"Memastikan koruptor tidak dimanjakan dapat mengirim pesan kuat bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang konsekuensinya harus dirasakan pelakunya," ucap Praswad.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah membahas soal tersangka korupsi yang menutupi muka demi menghindari sorotan media.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," ujar Budi.

Ia mengatakan selama ini belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut secara detil. Oleh sebab itu, KPK akan mengatur mekanisme agar tersangka tak menutupi wajah.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: