KPK Tak Perlu Tunggu Revisi KUHAP untuk Larang Penutupan Wajah Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:51 WIB
Tersangka sebaiknya tidak tutup muka (Beritanasional/Panji)
Tersangka sebaiknya tidak tutup muka (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi usulan agar revisi KUHAP membahas soal fenomena tersangka korupsi menutupi wajah.

Menurut dia, lembaga antirasuah tidak perlu bergantung pada proses legislasi untuk mengambil langkah tegas seperti yang dianjurkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"KPK tidak perlu terjebak dalam wacana revisi KUHAP seperti yang diusulkan Johanis Tanak," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk membuat aturan internal sendiri sebagai lembaga independen tanpa harus menunggu perubahan hukum formal.

"Meskipun perubahan aturan hukum penting, KPK sebagai lembaga yang independen memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan standar operasionalnya sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar KPK segera menerbitkan Surat Edaran atau SOP internal yang secara eksplisit melarang penutupan wajah tersangka.

Meski demikian, dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikecualikan. Salah satunya adalah kondisi medis tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Daripada menunggu proses legislatif yang bisa memakan waktu lama, KPK harus segera menerbitkan Surat Edaran atau SOP internal yang secara eksplisit melarang penutupan wajah," kata dia.

"Tidak ada satu pun aturan hukum yang memperbolehkan tersangka untuk menutupi wajahnya di hadapan penegak hukum kecuali dengan alasan medis disertai surat keterangan dokter," imbuhnya.

Praswad mengingatkan efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan hanya karena menunggu perubahan aturan.

Ia menyebut ketegasan terhadap detail kecil, seperti wajah terbuka saat penegakan hukum, justru dapat memperkuat identitas KPK.

"Efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan karena menunggu perubahan aturan formal. Jika KPK mulai longgar dalam hal-hal kecil seperti ini, bisa jadi pintu bagi pelemahan yang lebih besar di masa depan," kata dia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi KPK secara konstruktif, memberikan dukungan sekaligus mengingatkan bila ada langkah yang perlu diperbaiki.

"Masyarakat berhak menuntut transparansi dan konsistensi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mari terus kita dukung KPK untuk menerapkan prinsip zero tolerance kepada koruptor," ucapnya.

Praswad menegaskan dukungan publik dan konsistensi dalam penegakan hukum akan membuat KPK tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK telah membuktikan diri sebagai lembaga yang berintegritas, dan dengan dukungan semua pihak, KPK akan semakin kuat dalam menciptakan efek jera tanpa melanggar hak-hak dasar tersangka," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: