KRL Jadi Sasaran Pelemparan di Bogor, KAI Commuter Serahkan Pelaku ke Polisi

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:02 WIB
Kereta Api  (Beritanasional/Meta)
Kereta Api (Beritanasional/Meta)

BeritaNasional.com - KRL Nomor 1322 dengan rute Jakarta Kota-Bogor menjadi sasaran aksi pelemparan oleh orang tidak dikenal pada Jumat (11/6/2025) pukul 16.05 WIB. 

Insiden terjadi di antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, Bogor.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, aksi pelemparan tersebut menyebabkan kaca pintu pada kereta terakhir rangkaian Commuter Line CLI-125 retak di sisi kiri.

Meski demikian, ia memastikan bahwa tidak ada penumpang yang menjadi korban.

“Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Joni menyayangkan aksi anarkis yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.

Selain itu, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

"Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” ujar Joni.

Meski demikian, petugas keamanan yang menerima laporan kejadian itu langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Pelaku pelemparan akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek setempat.

“KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa,” tegas Joni.

Ia menambahkan, tindakan tegas penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku anarkisme. 

Joni juga meminta peran serta masyarakat di sekitar jalur rel untuk bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta.

Tak hanya itu, Joni mengingatkan bahwa tindakan perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pelaku juga bisa dijerat pasal dalam KUHP Bab VII dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

KAI Commuter, kata Joni, terus mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. 

Ia juga berharap dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga orang tua untuk terus mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” tutup Joni.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: