Sikapi Putusan MK, PKB Serahkan Pembahasan Pemilu Terpisah ke DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 15 Juli 2025 | 04:00 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan aturan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah ke DPR yang dibahas bersama-sama. Hal itu untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sama termasuk jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk undang-undang pemilu yang baru," ujar Cak Imin di Hotel Milennium Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.

Sementara, Cak Imin mengaku belum mengetahui kapan ketua umum partai politik akan berkumpul dan membahas masalah putusan MK ini.

"Belum, belum, belum," ujarnya.

Cak Imin mengungkap, sikap PKB mendukung adanya revisi UU Pemilu. Sebagai kebutuhan, tuntutan dan perkembangan untuk menghadapi politik transaksional.

Karena itu, PKB menginginkan adanya terobosan dengan membuat aturan yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara, sanksi yang diperberat, pengetatan pengawasan, memperkuat mekanisme penyelenggaraan pemilu, serta menjadikan partai politik pengawas KPU dan pengawas pemilu secara langsung.

Serta, PKB juga menginginkan perubahan pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur. Agar gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat, dipilih oleh DPRD.

"Sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD," ujar Cak Imin.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: