MK Dinilai Ciptakan Embrio Feodalisme Lewat Putusan Pemilu Terpisah

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah telah menciptakan embrio feodal. Sebab, dalam konteks negara kesatuan seharusnya penyelenggaraan pemilu tidak dipisahkan.
"Jadi kalau sudah memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu. Kan orang lain boleh pendapat beda dengan saya kan," ujar Komarudin kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2025).
"Tapi saya berpendapat begitu. Dalam konteks negara kesatuan, semua harus dilakukan dalam kesatuan yang utuh. Tidak bisa memilih kalau dipisahkan pemilu nasional, kemudian ada pemilu-pemilu pilkada dan pemilu daerah," tegasnya.
Ditambah lagi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pemilu harus digelar lima tahun sekali. Masa jabatan kepala daerah juga dibatasi lima tahun. Akibat pemisahan pemilu tersebut, periodisasi pemilu tidak terpenuhi.
"Jadi ketika dipisahkan program pemilu nasional dan pemilu daerah, itu sudah tidak ada lagi periodisasi pemilu lima tahunan. Itu yang teman-teman di DPR juga pasti tentu lakukan kajian yang lebih mendalam. Seberapa besar putusan itu berdampak kepada keberlangsungan perantara negara," kata Komarudin.
Politikus PDIP ini mengatakan, Komisi II masih menunggu arahan pimpinan terkait putusan MK. Apakah bakal segera melakukan pembahasan revisi UU Pemilu. Serta, alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas revisi UU Pemilu juga belum ditentukan.
Komarudin meminta sebaiknya perubahan UU Pemilu dibahas di Komisi II agar bisa dibahas lebih mendalam.
"Karena Komisi itulah tiap hari, tiap minggu, tiap bulan melakukan rapat kerja dengan kemitraan-kemitraan seperti Komisi II Kalau dia bahas di Undang-Undang pemilu itu wajar karena mitranya KPU Bawaslu yang tiap hari mereka bicara secara teknis soal pemilu. Tapi ya tidak tahu kebijakan pimpinan sekarang semua dibahas di Baleg, saya juga tak paham," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu