KPK Dalami Peran PT IIM dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Juli 2025 | 08:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal korporasi PT IIM yang merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan tim penyidik kepada dua orang saksi di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/7/2025).

“Didalami terkait dengan tindakan-tindakan korporasi yang kemudian bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Kedua saksi tersebut adalah Analis Investasi Muda PT TASPEN (Persero) Hernatasa dan Komisaris Utama PT Insight Investments Management Anak Agung Gde Wisnu Wardana.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK juga sempat menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Antonius Kosasih di sebuah bank swasta dan menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya, 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,5 miliar.

KPK menduga para tersangka melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: