Revisi UU Pemilu Diperlukan untuk Atur Masa Transisi Akibat Pemisahan Pemilu

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tidak ada mekanisme DPRD sementara. Hal itu menanggapi dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu.
Akibat pemilu nasional dan daerah dipisahkan, kursi DPRD terancam kosong selama kurang lebih 2 tahun. Maka itu, perlu ada perubahan undang-undang untuk membahas masa transisi dampak dari putusan MK yang terbaru ini.
"Intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu, itu yang yang sebetulnya jadi isu utama itu. Tidak ada mekanisme DPRD sementara. Berarti harus ada undang-undang baru, undang-undang transisi misalnya gitu kan," kata Dede kepada wartawan dikutip Rabu (16/7/2025).
Menurut Dede, banyak faktor yang mengubah sistem ketatanegaraan. Politikus Partai Demokrat ini menilai MK terlalu jauh dalam membuat putusan.
"Jadi banyak faktor yang menjadikan ketatanegaraan kita jadi berubah total. Keputusan MK itu terlalu jauh. Misalnya kita bicara begini, 2 tahun atau 2,6 bulan setelah DPR dilantik. DPR dilantik saja itu sudah 8 bulan kemudian. Berarti DPRD akan ada 8 bulan kemudian ditambah 2 tahun 2,8. Kalau dari jadi 2,5 tahun berarti 3,5 tahun. Bagaimana mengisinya itu 3,5 tahun gitu kan? Sementara kan undang-undang pemilu dan pilkada 5 tahun sekali," jelas Dede.
Komisi II akan terus menimbang dan mendengar masukan pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan para ketua umum partai politik tentang putusan MK ini.
Komisi II, kata dia, juga menunggu keputusan pimpinan terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Sebab belum diputuskan juga pembahasan akan dilakukan Komisi II atau Badan Legislasi DPR.
"Ada juga pemikiran misalnya kalau gitu disatukan saja menjadi kodifikasi undang-undang. Undang-undang Pemilu dan Pilpres, lalu Undang-undang Pilkada dan DPRD. Nah, ini kan belum bisa diputuskan nih. Jadi masih banyak exercise-exercise yang harus dilakukan masih terlalu banyak," kata Dede.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu