Kejagung: Penetapan Nadiem Makarim Tersangka Masih Butuh Pendalaman

BeritaNasional.com - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim hingga pemeriksaan kedua belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar pun mengakui kalau, penyidik masih perlu menelusuri potensi lebih jauh keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek tersebut.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Qohar pun menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengembangan kasus korupsi bernilai proyek Rp9,9 triliun masih terus dikembangkan.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Karena, lanjut Qohar, saat ini penyidik juga masih fokus untuk mendalami potensi keuntungan pribadi atau keuntungan terhadap Gojek, perusahaan yang Nadiem didirikan atas kerjasama investasi dari Google.
“Penyidik fokus ke arah sana, termasuk yang tadi disampaikan soal adanya investasi Google ke Gojek. Kita sudah mulai masuk ke sana. Nanti kalau alat bukti cukup, tentu akan kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Qohar.
Sebelumnya diberitakan, empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan TIK dengan Rp3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000 untuk proyek Leptop Chromebook.
Ditersangkakan sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Status Nadiem Dalam Kasus Ini
Meski empat mantan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk status Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Hal itu dipastikan, setelah Nadiem menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Di mana pemeriksaan yang kedua ini tercatat berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Di mana, Nadiem turut menjalani pemeriksaan ini didampingi Tim Pengacara dari Hotman Paris.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya,” ucap Nadiem kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Setelah itu, Nadiem pun tak banyak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan yang telah dijalaninya. ia hanya, ingin segera kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarganya.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu