Pastikan MPLS Ciptakan Kegembiraan dan Jangan Sampai Ada Anak Tidak Bisa Sekolah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:30 WIB
Komisi X DPR Fraksi PKS, Reni Astuti (BeritaNasional/istimewa)
Komisi X DPR Fraksi PKS, Reni Astuti (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi X DPR Reni Astuti menyoroti pentingnya pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) positif dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal mengakses pendidikan.

Hari pertama sekolah harus menjadi momen yang penuh kegembiraan bagi para siswa dan orang tua, terutama bagi anak yang baru memasuki jenjang pendidikan baru di kelas 1, 7, dan 10.

Menurutnya, MPLS memegang peranan krusial dalam menciptakan kesan pertama yang positif terhadap lingkungan sekolah.

“Tentu harapannya kegiatan MPLS ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus-menerus memastikan bahwa semua kegiatan MPLS di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia berjalan dengan baik. Membawa keceriaan, membawa kegembiraan, semakin membuat semangat belajar, dan memberikan kenyamanan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya MPLS sebagai sarana untuk mencegah perundungan (bullying). Selain kualitas pelaksanaan MPLS, Reni memberikan perhatian khusus pada isu krusial lainnya, yaitu anak-anak yang belum mendapatkan sekolah hingga saat ini.

Ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah untuk proaktif menyelesaikan masalah ini.

“Yang paling penting juga adalah harus dipastikan, saya mendorong kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jangan sampai ada hingga saat ini, ketika semakin banyak anak yang datang ke sekolah, tapi ada anak yang nggak bisa sekolah. Ini yang penting juga,” ungkapnya. 

Ia pun aktif membuka posko pengaduan bagi warga di Surabaya dan Sidoarjo yang anaknya belum mendapatkan sekolah di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Ia berkomitmen untuk membantu mencarikan solusi, termasuk mengarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau misalkan tidak bisa masuk di negeri, bisa masuk di swasta. Apalagi dengan keputusan MK, mereka yang tidak mampu harus tetap sekolah dengan biaya dibantu oleh pemerintah"

Lebih lanjut ia berharap evaluasi dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini dapat terus dilakukan untuk memastikan hak setiap anak atas pendidikan dapat terpenuhi tanpa terkecuali.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: