KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal dan Padang Sidempuan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:13 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara yang terjadi di wilayah Mandailing Natal dan Padang Sidempuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengusutan ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

"Tidak menutup kemungkinan tentunya mengusut proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal dan wilayah Padang Sidempuan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pokok perkara dari OTT tersebut, termasuk berbagai tindakan penyidikan pasca operasi tangkap tangan.

"Di mana setelah kegiatan tangkap tangan, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi, tapi juga melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi," tuturnya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Budi menyebut KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

"Kami masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan tersebut," katanya.

"Tentu perkara ini masih akan terus berkembang, tidak hanya terkait dengan proyek-proyek yang ada di PUPR Provinsi maupun di Balai Besar PJN," tambahnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Selain Topan, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.

Lembaga antirasuah itu turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sejauh ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp231 juta dari total suap senilai Rp2 miliar yang diduga diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Dalam kasus ini, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: