KPK Buka Peluang Panggil Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Adapun pemanggilan untuk mengusut kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
"Saat ini masih didalami terkait apakah ada praktik dugaan pemerasan terkait dengan penggunaan TKA pada masa itu (Hanif Dhakiri). Kita belum sampai kepada aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan pemanggilan Hanif merupakan kewenangan dan sesuai kebutuhan penyidik. Meski demikian, peluang itu terbuka jika KPK sudah selesai mendalami tiga mantan stafsusnya.
"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan ini seperti apa, tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.
KPK mengatakan para TKA diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).
Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025 Devi Anggraeni.
Selain itu, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.
Terakhir, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.
Total uang yang diterima delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA ini mencapai sekitar Rp53 miliar.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu