KPK Cecar Mantan Bawahan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziah Terkait Proses Pengurusan TKA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:52 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang merupakan mantan Staf Khusus Kemnaker pada era kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziah.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pihak-pihak di Kemnaker maupun agen-agen yang terlibat dalam pengurusan TKA.

"Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap," tuturnya.

Ketiga saksi yang diperiksa antara lain:

  • Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyomo Rusydie Cakrawangsa
  • Luqman Hakim
  • Risharyudi Triwibowo

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

Para TKA diduga diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

Tersangka utama dalam perkara ini adalah:

  • Haryanto (HYT), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta PKK
  • Suhartono, Dirjen Binapenta PKK periode 2020–2023
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024
  • Jamal Shodiqin, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025

Total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA ini diperkirakan mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: