KPK Duga Hanif Dhakiri Tahu Pola Pemerasan TKA di Kemnaker
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengetahui praktik pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Sebagai informasi, praktik itu dilakukan saat pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons rencana pemeriksaan mantan Menaker periode 2014–2019 Hanif Dhakiri sebagai saksi.
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan pengurusan RPTKA, red) sudah terjadi sejak era sebelumnya," ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (30/1/2025).
Budi mengatakan pengetahuan Hanif diperlukan untik mendalami kasus tersebut. Khususnya terkait eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto yang sudah berstatus tersangka.
"Sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut. Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Budi belum memerinci jadwal pasti pemanggilan. Ia hanya menegaskan fokus pemeriksaan terhadap Hanif berada pada dugaan praktik pemerasan yang menjadi perhatian penyidik.
Hanif dijadwalkan hadir pada Jumat pekan lalu, 23 Januari. Namun agenda itu baru tersampaikan setelah politikus PKB tersebut tidak hadir sehingga pemanggilan ulang akan dijalankan tim penyidik.
“(Akan didalami, red) terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada eranya,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023.
Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp53 miliar.
Berikut 9 tersangka yang ditetapkan KPK
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Heri Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







