Pengacara: Gus Yaqut Hadir sebagai Saksi Gus Alex Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 30 Januari 2026 | 11:04 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengungkap kliennya bakal mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut akan tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan diperiksa tim penyidik untuk berkas tersangka Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan mantan bawahannya. 

"Itu kan sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex (bukan dipanggil sebagai tersangka)," ujar Mellisa kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Mellisa menegaskan kliennya tidak akan ditahan hari ini karena jadwal pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Gak seperti itu lah (tidak ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex. Hanya keterangan beliau aja yang dibutuhkan," tuturnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: