KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri, Penyidikan Dua Perkara Masih Berjalan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait tenaga kerja asing masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya kapan pihaknya memeriksa Eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Menurut Budi, saat ini fokus tim berada pada dua klaster perkara yang sedang ditangani, yaitu dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan dalam proses penyidikan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (16/4/2026).
“Saat ini penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan baik pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 maupun terkait dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA,” ujar Budi.
Ia menegaskan penyidikan terus berkembang, termasuk penelusuran aset yang diduga terkait dengan korupsi dalam dua perkara tersebut.
“Ya ini penyidikannya juga sama-sama masih terus berkembang beberapa masih fokus terkait dengan penelusuran aset yang diduga terkait ataupun bersumber diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan di sejumlah daerah agar asset recovery dari perkara tersebut menjadi optimal.
Menurut Budi, pengembangan tidak hanya terjadi pada perkara RPTKA, tetapi juga pada perkara sertifikasi K3.
“Termasuk dalam perkara K3 itu juga ada beberapa pengembangan yang masih terus dilakukan oleh penyidik. Artinya dua perkara yaitu terkait dengan RPTKA maupun sertifikasi K3 kita belum berhenti di titik ini kita masih akan terus kembangkan kita akan masih terus melanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menduga Hanif Dhakiri mengetahui soal praktik pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan pengurusan RPTKA, red) sudah terjadi sejak era sebelumnya," ujar Budi.
Budi mengatakan pengetahuan Hanif diperlukan untik mendalami kasus tersebut. Khususnya terkait eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto yang sudah berstatus tersangka.
"Sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut. Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tururnya.
Budi belum memerinci jadwal pasti pemanggilan. Ia hanya menegaskan fokus pemeriksaan terhadap Hanif berada pada dugaan praktik pemerasan yang menjadi perhatian penyidik.
Hanif dijadwalkan hadir pada Jumat pekan lalu, 23 Januari. Namun agenda itu baru tersampaikan setelah politikus PKB tersebut tidak hadir sehingga pemanggilan ulang akan dijalankan tim penyidik.
“(Akan didalami, red) terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada eranya,” tegas Budi.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







