Pertimbangkan Hak Tersangka, KPK Gandeng Dewas Bahas Atribut Penutup

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajak Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah  membahas tentang aturan penggunaan atribut yang bisa digunakan tersangka.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti tren koruptor lembaga antirasuah yang kerap menutupi wajah dan berusaha menghindar dari sorotan publik.

"Nanti kita akan lihat ya kebutuhannya seperti apa, tentu juga kita penting ya untuk pengayaan sudut pandang ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Budi mengatakan sudut pandang Dewas KPK dibutuhkan, sebab hak asasi para tersangka juga merupakan hal penting yang harus diakomodir lembaga antirasuah.

"Karena tentu itu juga kita harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi, terkait dengan asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Meski demikian saran agar tersangka tak menggunakan atribut penutup cukup penting agar tidak ada kesalahan yang dilakukan wartawan dalam publikasi. 

"Di sisi lain kita juga memitigasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi, kesalahan dalam pemberitaan misalnya," kata dia.

Dia mengakui tertutupnya wajah para tersangka dengan masker, kacamata, topi, dan hoodie bisa menimbulkan risiko kesalahan dalam pemberitaan.

"Sehingga teman-teman tidak bisa mengenali dan itu kan dikhawatirkan, bisa terjadi kekeliruan dalam pemberitaan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta masyarakat mengadu kepada DPR RI terkait tersangka korupsi yang menghindari wajahnya dari sorotan wartawan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang tersangka menutup wajah menggunakan kacamata, masker, hingga penutup kepala.

“Kalau memang diperlukan, dipandang baik, dan positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak.

Ia juga mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR agar aturan tersebut diubah sehingga masyarakat bisa melihat wajah koruptor.

Tanak mengingatkan soal DPR yang tengah membahas KUHAP dan berharap aturan itu bisa ditambah sesuai keinginan masyarakat.

“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” tuturnya.

Ia mengatakan publik harus memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini agar seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi perlu dipulikasikan.

“Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: