Eks Stafsus Diperiksa, KPK Dalami Pemerasan TKA Kemnaker Era Hanif Dhakiri

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Juli 2025 | 11:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Hanif Dhakiri.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa dua mantan staf khusus Kemenaker era wakil ketua umum PKB tersebut.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Kedua saksi tersebut di antaranya Maria Magdalena dan Nur Nadlifah. Sejatinya, KPK memanggil Mafirion yang saat ini berstatus anggota DPR RI namun tak memenuhi panggilan.

Budi mengatakan Mafirion memiliki keperluan lain sehingga kader PKB tersebut meminta lembaga antirasuah untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaannya.

"Dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.

KPK mengatakan para TKA diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).

Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025 Devi Anggraeni.

Selain itu, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Terakhir, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli  Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.

Total uang yang diterima delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA ini mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: