Komisi III: KUHAP Baru Hasil Masukan Masyarakat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:26 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berasal dari masukan masyarakat dan juga pengalaman para anggota Komisi III.

Hal itu ia sampaikan menanggapi masih banyaknya penolakan terhadap pengesahan KUHAP yang baru.

"Kami perlu menegaskan bahwa apa yang tersaji dalam RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami, ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat, terutama advokat publik selama belasan tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya banyak masyarakat yanng gembira menyambut poin-poin yang telah disepakati dalam pembahasan revisi KUHAP. Tetapi ada juga kelompok yang membabi-buta mengecam DPR.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, aspirasi masyarakat tidak bisa seluruhnya dipenuhi. Bahkan, aspirasi ketua Komisi III pun tidak bisa sepenuhnya diakomodir.

"Namun, demikian mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain, bahkan aspirasi ketua Komisi III saja pun belum tentu bisa sepenuhnya diakomodir," ujar dia. 

Sementara itu, proses pembahasan revisi KUHAP sudah sangat terbuka. Semua rapat juga bisa diakses masyarakat melalui tayangan langsung.

"Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dalam kanal Youtube DPR," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: