KPK Dipersilakan Datang ke Komisi III DPR, Ajukan 17 Poin Catatan Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan 17 poin catatan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara resmi ke DPR. Komisi III masih terbuka menerima masukan terkait revisi KUHAP.
"Kemarin aja masih kita buka. Buka terus. Mungkin Senin juga masih akan ada yang datang lagi, mahasiswa atau siapa. Jadi, siapa yang merasa, datang aja. Memang ini rumah rakyat, semua aja bisa," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
"Silakan aja (KPK) datang," sambungnya.
Sampai saat ini, Komisi III belum secara resmi menerima poin-poin catatan KPK terhadap revisi KUHAP.
Terkait poin catatan tersebut, Hinca meminta sebaiknya dibaca kembali daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP dengan baik.
"Saya selalu anjurkan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca lah, hampir 1.600 sekian DIM itu. Sehingga dengan membaca itu, dan ikutin update dari waktu ke waktu, gitu," kata Hinca.
Menurut Hinca, daripada berdebat di luar, sebaiknya KPK datang ke Komisi III secara resmi memberikan masukan.
"Misal, ada yang tanyain gimana penyadapan. Jelas-jelas di situ, tidak diatur penyadapan, karena akan diatur undang-undang tersendiri. Habis, kita berdebat yang nggak ada, nggak ada substansinya. Jadi, saya sarankan kalau memang gitu, ikuti aja, kasih masukan, datang kemari, selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tak sinkron dengan kerja lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 17 pasal yang didapati dalam focus group discussion (FGD) tersebut akan menjadi catatan bagi DPR RI dan pemerintah.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Kamis (17/7/2025).
“Tentu, nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebagai masukan terkait dengan RKUHAP tersebut,” imbuhnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu