KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Juli 2025 | 19:42 WIB
KPK menahan empat tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK menahan empat tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah ini selesai memeriksa para tersangka.

"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dari total 8 yang ditetapkan 5 Juni 2025 lalu," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang sudah ditahan di antaranya, Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.

Sementara itu, para tersangka yang belum ditahan adalah Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp 53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: