KPK: 85 Pegawai Kemnaker Kecipratan Uang Hasil Pemerasan TKA

Oleh: Imantoko Kurniadi
Jumat, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
Tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)
Tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, uang tersebut diberikan atas perintah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto, serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Suhartono.

“Atas perintah Suhartono dan Haryanto, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA sebanyak 85 orang dengan total sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jumat (18/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana seseorang harus didasarkan pada niat jahat atau mens rea.

“Ada niat jahat yang harus kita buktikan di sini,” ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa KPK tidak bisa serta-merta memproses seseorang hanya karena menerima aliran dana, jika yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dana tersebut.

“Jadi, kita memang harus benar-benar memisahkan antara pelaku utama dengan yang hanya kebagian, tetapi tidak ada niat jahat,” jelasnya.

Meski demikian, Asep menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menagih kembali uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi kepada para penerima.

“Pengembalian kerugian keuangan negara itu pasti. Kalau itu berbentuk uang, maka akan kita minta dikembalikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni:

  • Haryanto (HYT) – Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker
  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024–2025

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejatinya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Empat lainnya belum ditahan, yakni:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: