Ini 5 Pasal dan Usulan KPK untuk Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan poin dan usulan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang digodok DPR RI.
Dalam focus group discussion (FGD) bersama para pakar atau ahli hukum, KPK menemukan 17 pasal RKUHAP yang belum sinkron dengan kerja lembaga antirasuah.
Berikut sebagian pasal yang dinilai KPK tidak sinkron dari total 17 pasaldan usulan KPK terkait RKUHAP, berdasarkan dokumen yang diterima Beritanasional.com Kamis (17/7/2025):
1. Lex Specialist RKUHAP Tak Sinkron
KPK mengatakan prinsip lex specialis yang diakui Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) RKUHAP berpotensi tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 329 dan Pasal 330.
Sebab, Pasal 329 dan Pasal 330 memuat norma ‘sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini’.
Usulan:
- Menghapus Pasal 329 dan Pasal 330, atau
- Mereformulasi Pasal 329 dan Pasal 330, atau
- Menambahkan satu pasal di antara Pasal 332 dan Pasal 333.
2. Penanganan Perkara Hanya Berdasarkan KUHAP
KPK berpedoman pada KUHAP, UU TPK dan UU KPK. Lembaga tersebut merasa Pasal 327 huruf a dalam RKUHAP membuat KPK tak bisa berpedoman kepada undang-undang lain.
Usulan:
- Mereformulasi Pasal 327
3. Penyelidik Tidak Diakomodir RKUHAP
KPK menegaskan pihaknya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, mengangkat, dan memberhentikan penyelidik. Hal itu juga dikuatkan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa Putusan.
KPK berpandangan ketentuan Pasal 1 nomor 7 dan Pasal 20 RKUHAP yang mengharuskan penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi penyidik Polri bertentangan dengan kerja KPK.
Usulan:
-Mereformulasi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 20
4. Penyelidikan Hanya Mencari dan Menemukan Peristiwa Tindak Pidana
KPK berpandangan definisi penyelidikan Pasal 1 angka 8 RKUHAP hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana tidak sinkron dengan UU KPK.
Pasalnya, penyelidikan lembaga antirasuah pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK yang dikuatkan MK mencangkup penemuan bukti permulaan sekurang-kurangnya 2.
Usulan:
-Mereformulasi Pasal 1 Angka 8 dan Penjelasan
5. Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti
KPK mengatakan Pasal 1 angka 40 tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 39 RKUHAP tentang definisi saksi untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan.
Menurut KPK, keterangan saksi merupakan kepentingan penyelidikan dan bisa memperoleh sekurangnya 2 alat bukti pada tahap itu.
Usulan:
-Mereformulasi Pasal 1 angka 40
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu