KPK Ingin Dilibatkan dalam RKUHAP: Ada 17 Poin yang Perlu Sinkronisasi

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap pihaknya dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI.
Hal itu ia sampaikan karena KPK menemukan 17 poin dalam RKUHAP yang tengah dibahas DPR dan dinilai belum selaras dengan kerja pemberantasan korupsi.
"Prinsipnya, KPK berharap proses RKUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya, terbuka itu transparan, semua bisa dilibatkan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, partisipasi dari berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan aturan jangka panjang tersebut, agar memberi manfaat luas bagi masyarakat.
"Sehingga, proses penyusunan RUU KUHAP ini memiliki semangat membangun sistem hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Ia juga berharap Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah dapat menyusun RKUHAP yang lebih sinkron dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya yakin pemerintah dan legislatif akan menghasilkan produk hukum yang baik. Karena saya percaya pemerintah ingin merancang hukum acara pidana ini sebaik-baiknya," kata dia.
Setyo mengingatkan bahwa KPK diberikan mandat untuk melakukan pencegahan, pendidikan, hingga penindakan korupsi berdasarkan undang-undang. Karena itu, ia berharap KUHAP yang baru dapat memperkuat kewenangan KPK.
"KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ucapnya.
"Nah, dengan tugas-tugas ini, kami berharap RUU KUHAP justru dapat memberikan penguatan. Semakin kuat dasar hukumnya, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal," tandas Setyo.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu