Tak Batasi WhatsApp Call dan VoIP, Komdigi: Informasi yang Beredar Tidak Benar

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:30 WIB
Meutya Viada Hafid - Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto/Doc. Komdigi)
Meutya Viada Hafid - Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto/Doc. Komdigi)

BeritaNasional.com -  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana pemerintah membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Melansir Antara, VoIP (Voice over Internet Protocol) merupakan layanan digital yang memungkinkan panggilan suara bisa dilakukan melalui internet, bukan menggunakan saluran telepon tradisional.

Penggunaannya semakin marak secara global tidak hanya di Indonesia karena kemudahan akses internet yang semakin baik di banyak negara.

Beberapa layanan VoIP yang dikenal dan banyak digunakan di Indonesia di antaranya seperti Google Meets, Microsoft Teams, Zoom, LINE Call, dan WhatsApp Call.

Ia meluruskan kondisi sebenarnya  Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Namun demikian, wanita yang pernah menjadi pembava berita ini menekankan usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Selain itu, hal ini juga belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam hal program-program untuk masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap fokus pada agenda prioritas nasional di antaranya perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: