KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru, Perkuat Barisan Penindakan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 40 personel yang terdiri dari sembilan penyelidik dan 31 penyidik di Gedung Merah Putih pada Jumat (18/7/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
Setyo menegaskan bahwa pelantikan itu bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan merupakan komitmen moral dan profesional dalam memperkuat lini terdepan penegakan hukum.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum. KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Ia mengatakan bahwa para penyidik akan menjalankan amanah dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi.
Menurutnya, integrasi dan kolaborasi antara penyelidik dan penyidik baru dengan yang telah lebih dulu bertugas merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.
“Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan, yang harus dimaknai secara tepat,” tuturnya.
Meski tidak semua insan KPK yang dilantik berlatar belakang pendidikan hukum, Setyo menilai bahwa pemahaman hukum dapat diasah melalui proses pembelajaran berkelanjutan.
Setyo menekankan bahwa setiap tindakan hukum perlu dilandaskan pada prinsip Pro Justitia (demi keadilan), sehingga tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu