Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Ajukan 2 Permintaan ke Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 21 Juli 2025 | 13:05 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo tiba-tiba kembali mendatangi Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pakar Telematika Roy Suryo tiba-tiba kembali mendatangi Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pakar Telematika Roy Suryo tiba-tiba kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta dua hal kepada penyidik terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/7/2025).

Tujuan kedatangannya disampaikan Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin dengan maksud menyerahkan dua surat permintaan kepada penyidik Polda Metro Jaya terhadap kasus yang telah naik ke penyidikan. 

“Hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya. Yang kedua menyerahkan surat ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” sebut Ahmad kepada wartawan.

Surat kepada Bagian Wassidik Polda Metro Jaya, bertujuan untuk meminta gelar perkara khusus pada proses laporan yang dilayangkan Jokowi karena tidak melibatkan Roy Suryo selaku terlapor.

“Kami pihak yg berkepentingan agenda selaku terlapor. Mestinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Sementara untuk surat kedua yang diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkaitan pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor yang seharusnya dilakukan lebih dulu, ketika kasus telah naik ke penyidikan.

Termasuk, soal ijazah yang seharusnya disita sebagai barang bukti (barbuk). Karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites laboratorium forensik berdasarkan LP yang dilaporkan Jokowi.

“Karena urutannya adalah dalam Penyidikan saksi korban dulu yang harusnya diperiksa jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya. Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. 

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (11/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI itu. Salah satu laporan yang menjadi fokus utama dilaporkan oleh seseorang bernama Ir HJW.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade Ary.

Laporan resmi yang disampaikan Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai bagian dari proses hukum, Presiden Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Total terdapat 24 objek dari berbagai platform media sosial yang diserahkan kepada penyidik sebagai bukti penyebaran informasi yang dinilai memfitnahsinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: