Komisi III DPR Tegaskan Komitmen Perkuat Profesi Advokat dalam Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 21 Juli 2025 | 14:49 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen memperkuat profesi advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, penguatan profesi advokat agar terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP baru.

"Komitmen Komisi 3, ya rekan-rekan yang telah disampaikan secara umum kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Kenapa hal tersebut dilakukan Itu demi terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP ini, dengan rancangan KUHAP ini komitmen kita mengimplementasikan penguatan profesi advokat kami harap bisa dimaksimalkan," ujar Habiburokhman saat RDPU.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, para advokat merupakan sosok yang berjuang dari bawah, membantu masyarakat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu profesi advokat perlu diperkuat.

"Mereka banyak sekali kontribusinya membantu masyarakat menolong orang dan sebagainya tanpa perlindungan maksimal dari negara ini yang kita kadang-kadang miris advokat kalau mendampingi lainnya bicara pun nggak boleh menurutku yang lama jangankan menyampaikan keberatan memperjuangkan kliennya bicara pun tidak boleh bahkan kalau posisi kliennya belum tersangka mendampingi pun tidak boleh seringkali seperti itu," ujar Habiburokhman.

Penguatan profesi advokat juga dijamin tidak mengurangi atau menggeser kewenangan aparat penegak hukum.

"Kita ingin perbaikan di mana perbaikan ini komitmen kita tidak mengganggu kewenangan tidak mengurangi kewenangan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya kita sepakat jadi kalau advokat lebih berdaya advokat lebih berperan bukan berarti aparat penegak hukumnya kurang perannya atau lebih tidak berdaya, tidak," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: