Ketua Banggar Sebut IKN Harus Diselesaikan Sesuai Undang-undang

BeritaNasional.com - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh dipercepat ataupun diperlambat. Sebab harus mengacu pada undang-undang, IKN perlu waktu 15 tahun untuk diselesaikan.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurut Said, tidak boleh mengorbankan anggaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena banyak program-program strategis Prabowo yng perlu diselesaikan.
"Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas," katanya.
"Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," lanjut politikus PDIP ini.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Partai NasDem agar diberikan jawaban terkait nasib IKN. NasDem mengusulkan dua opsi yaitu moratorium sementara atau pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
Menurut Said, sebaiknya kembali lagi kepada undang-undang yang mengatur tentang IKN tentang penyelesaian pembangunannya.
"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya. Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," jelas Said.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan sejumlah alternatif terkait nasib Ibu Kota Nusantara (IKN). NasDem mengajukan dua opsi terkait IKN agar menjawab ketidakpastian status dan arah pembangunan IKN.
"Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa dalam siaran pers.
NasDem menyoroti sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga diterbitkan pemerintah.
Pemerintah juga belum memastikan jadwal dan rincian pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN.
Karena itu, Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif. Pertama, pemerintah segera menerbitkan Keppres tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas.
Selanjutnya Wakil Presiden diusulkan berkantor di IKN untuk pemerataan pembangunan nasional di Indonesia bagian timur.
"Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Saan.
Namun, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara, NasDem mengusulkan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Langkah ini akan menghentikan ketidakpastian status IKN dan memastikan infrastruktur yang sudah terbangun tidak mangkrak.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," ujar Saan.
NasDem juga menekankan pentingnya penyesuaian arah pembangunan IKN dengan efisiensi anggaran dan kemampuan fiskal negara.
"Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah harus dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN. Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," ujar Saan
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu