Kepada YLBHI, Ketua Komisi III Jelaskan Alasan DIM Revisi KUHAP Dibahas Cepat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 21 Juli 2025 | 21:48 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan Panja revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya dalam 2 hari. Ia berdalih 80 persen DIM dari pemerintah dan DPR tidak berubah atau tetap.

Hal itu disampaikan ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2026).

"Begitu juga perubahan ketika kemarin ya kok DIM dikejar cepat sekali hanya dua hari, teman-teman dim dari pemerintah itu 80% sama, tetap, DIM tetap, oke. Sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya yang kita sepakati awal DIM tetap," jelas Habiburokhman.

Selain itu, agar tidak memakan waktu yang banyak, pembahasan DIM di Panja diselesaikan cepat. Karena pengalaman pembahasan undang-undang sebelumnya, kerap dihujani interupsi.

"Ini hanya mekanisme supaya kita tidak boros waktu, saya punya pengalaman apa undang undang itu namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi," ujarnya.

Meski DIM sudah diselesaikan, Habiburokhman tidak menutup peluang kembali ada perubahan dalam draf revisi KUHAP. Masih bisa terbuka selama belum disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

"Tidak hanya teknis ya tiba-tiba ada perubahan masih tetap terbuka sampai Janur kuning ya, Janur kuning menjelang paripurna itu diketuk gitu kan ya," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: