Kenaikan Dana RT/RW di Jakarta Disorot, Dinilai Tak Sesuai Janji Kampanye Pramono

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mengusulkan kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Kenaikan dana ini sebelumnya dijanjikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai program unggulan dalam kampanye Pilgub 2024 lalu.
Meski demikian, kini terungkap bahwa kenaikan yang diusulkan Pramono hanya sebesar 25 persen.
Jumlah ini jauh dari janji awal yang menyebut akan menaikkan dana operasional hingga dua kali lipat.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW mengatur bahwa Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp2,5 juta per bulan.
Adapun hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 pada Senin (21/7/2025) kemarin.
Fraksi Partai Demokrat-Perindo menjadi salah satu pihak yang menyoroti isu ini.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin dalam rapat paripurna.
Meski mengapresiasi, Fraksi Demokrat-Perindo menilai nominal kenaikan tersebut belum memadai, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para pengurus RT dan RW di Ibu Kota.
Mereka menegaskan bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan pelayanan publik, sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melayani masyarakat di tingkat akar rumput.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendorong agar kenaikan dana operasional RT/RW dapat ditingkatkan lebih signifikan," tegas Dina menandasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu