Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Kini Semakin Sulit Dilakukan, Ini Alasannya!

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 Juli 2025 | 08:01 WIB
Para tersangka yang terjaring dalam OTT KPK (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Para tersangka yang terjaring dalam OTT KPK (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa saat ini lembaga antirasuah menghadapi tantangan besar dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, kondisi ini berbeda jauh dibandingkan masa lalu, ketika dukungan masyarakat dan kekuatan KPK jauh lebih besar.

“Memang harus diakui, KPK sekarang tidak seperti dulu. Dulu kekuatan dari masyarakat luar biasa,” ujar Fitroh dalam acara IM57+ Institute Akademi Antikorupsi Batch 3, Selasa (22/7/2025).

“Sekarang, dengan adanya perubahan undang-undang dan sejumlah pejuang KPK yang ‘dipreteli’, situasinya menjadi sangat sulit,” imbuhnya.

Meski demikian, Fitroh mengatakan pimpinan KPK saat ini masih berupaya keras untuk mengembalikan eksistensi lembaga sebagaimana era sebelumnya.

Akan tetapi, Fitroh menilai operasi tangkap tangan kini jauh lebih sulit dilakukan karena para tersangka korupsi semakin canggih dan licin.

“Dulu OTT gampang. Sekarang tersangka sudah canggih semua. Kami sudah cari setengah mati tidak ketemu-ketemu,” tuturnya.

Dia lantas memberikan contoh OTT yang dilakukan tim penyidik di Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.

“Contohnya kemarin di Sumut, kami harus agak nekat sedikit untuk bisa melakukan OTT,” kata dia.

Fitroh bercerita salah satu kasus yang pernah ditangani tidak pernah menerima uang secara langsung karena pemberian uang melibatkan perantara atau orang-orang dekat.

“Dia tidak pernah terima uang langsung. Tapi pacarnya yang orang politik seolah merepresentasikan dia. Jadi kalau OTT, kami bingung karena Bupati tidak terima uang langsung,” ucapnya.

Meski begitu, Fitroh menilai uang yang diterima itu secara hukum bakal berkaitan dengan tersangka utama dalam perkara.

“Kalau mencari bupati menerima langsung, setengah mati gak ketemu. Tapi jika uang sampai ke orang dekat, maka secara hukum bisa dimaknai sudah sampai ke pejabat tersebut,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: