DPR Usulkan 219 PSN dalam RKP 2026

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan penetapan 219 proyek program strategis nasional (PSN) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Penetapan itu mencakup tujuh proyek baru hasil arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto serta 212 proyek lanjutan dari periode sebelumnya.
"Arah kebijakan PSN dalam RKP Tahun 2026 mencerminkan penajaman proyek yang strategis, terukur, dan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional, terutama dalam mendukung program prioritas Presiden serta program hasil terbaik cepat (quick wins)," kata anggota Badan Anggaran DPR Charles Meikyansyah dalam rapat kerja di Jakarta.
Ia merinci tujuh proyek arahan Presiden Prabowo di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih dan Digitalisasi Pendidikan.
Kemudian, program Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, serta Pengelolaan Sampah Terpadu.
Sedangkan 212 proyek sisanya merupakan proyek lanjutan (carry over) yang telah ditetapkan di tahun-tahun sebelumnya, serta dalam tahap pelaksanaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 proyek telah selesai secara fisik, namun masih membutuhkan dukungan lanjutan dari pemerintah.
"Dari 212 PSN lanjutan atau carry over, terdapat 88 PSN yang telah selesai secara fisik, namun masih memerlukan dukungan lanjutan dari pemerintah baik dalam bentuk pemanfaatan aset penyelesaian aspek hukum regulasi, penetapan status lahan maupun optimalisasi dampak sosial ekonomi," jelasnya dilansir Antara, Selasa (22/7/2025).
Charles menyampaikan kebijakan PSN untuk tahun 2026 diarahkan untuk memerkuat sejumlah fokus pembangunan, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengurangan kemiskinan, pencapaian swasembada pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
Meski demikian, usulan terbut masih belum disahkan. Laporan hasil rapat panja telah diserahkan ke pemerintah untuk menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan UU RAPBN 2026. (Antara)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu