Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kementerian Imipas

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam tahap dua.
Pengalihan pengelolaan ini bersifat holistik, mulai dari pengalihan sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, hingga dokumen sesuai implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
“Hal ini tentunya dilaksanakan oleh Tim dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan proses yang panjang dan rumit. Namun alhamdulillah semua dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Nantinya pengalihan ini secara rinci mencakup 709 personel, 59 kantor yang dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin memastikan setiap benda sitaan nantinya akan dikelola secara profesional. Mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara yang direncanakan bakal tuntas pada 1 November 2025.
Selain itu, ia juga mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu