Jurist Tan Masuk DPO, Terakhir Terdeteksi Terbang ke Singapura

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:41 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto/istimewa)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan data perlintasan terkait tersangka kasus korupsi, Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Keberangkatannya tercatat melalui sistem imigrasi dengan tujuan Singapura.

"Pengecekan pada sistem SIPP menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Yuldi menambahkan, hingga Kamis (17/7/2025), data perlintasan menunjukkan bahwa Jurist Tan masih belum kembali ke Indonesia.

"Dari data perlintasan per Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," tegasnya.

Informasi ini menegaskan bahwa Jurist Tan telah berada di luar negeri sejak agenda pemeriksaan pertamanya diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (11/6/2025), yang kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025).

Namun, seluruh jadwal pemanggilan tidak dihadiri oleh Jurist Tan. Ia hanya mengirimkan keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejagung.

Meski demikian, Jurist Tan tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Hingga kini, ia belum ditahan karena keberadaannya yang belum diketahui secara pasti.

Kejaksaan Agung pun masih melakukan pencarian dengan menetapkan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol untuk membantu pelacakan di luar negeri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: