KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (BeritaNasional/Lydia)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran pengambil keputusan dalam kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB, yakni mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan karena Ridwan Kamil merupakan pemegang saham dan pengambil kebijakan tertinggi dalam perkara tersebut.

“Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Budi mengatakan, hal tersebut perlu digali dari para saksi agar perkara menjadi terang benderang dan konstruksi kasus semakin komprehensif.

“Sehingga penyidik akan mendapatkan keterangan yang komprehensif dalam konstruksi perkara ini. Perkara BJB ini masih terus berkembang,” tuturnya.

Terkait selisih dana non-budgeter, Budi mengatakan jumlahnya masih sama. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman berkaitan dengan pengadaan lain.

“Masih akan terus didalami, apakah hanya terkait dengan pengadaan iklan, atau juga pengadaan-pengadaan lainnya. Itu semua masuk dalam materi penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.

Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.

Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.

Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: