KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Eks Stafsus Menaker Ida Fauziah

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 10:06 WIB
Para tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Ditjen Binapenta Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Para tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Ditjen Binapenta Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga akan mendalami apakah Risharyudi merupakan perantara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pihak pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA).

Asep mengungkapkan, penyidik baru menemukan indikasi bahwa uang hasil dugaan tindak pidana korupsi mengalir ke Risharyudi dan digunakan untuk membeli satu unit motor Harley Davidson.

"Nah ini pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (25/7/2025).

"Salah satunya, yang terakhir ini kita temukan, dibelikan motor. Itu mengalir kepada Stafsus," imbuhnya.

Ia mengatakan, tim penyidik masih mendalami apakah uang tersebut digunakan Risharyudi untuk kepentingan pribadi, atau justru ia hanya berperan sebagai perantara bagi pihak dengan jabatan lebih tinggi.

"Apakah penerimaan itu untuk atas nama dirinya sendiri? Atau justru penerimaan itu mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara?" tuturnya.

Asep menyebut ada kemungkinan aliran uang tersebut mengarah ke pejabat setingkat menteri, dan Risharyudi hanya menjadi perantara.

"Karena ini juga Stafsus di sini, tentu perantaranya kepada pimpinannya. Kita sedang dalami," kata dia.

Saat ini, kata Asep, pihaknya tengah menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk dari Risharyudi sendiri dan sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan.

"Kita sedang gali informasinya dari Stafsus itu dan dari pihak-pihak lain. Termasuk juga dari barang bukti elektronik yang saat ini sedang mulai kita bongkar isinya," ucapnya.

Rincian Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana kepada masing-masing:

  • Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
  • Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi bahwa total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari agen-agen perusahaan penyedia TKA di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: