KPK Harap Ada Justice Collaborator di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 11:44 WIB
KPK menahan empat tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK menahan empat tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersedia menjadi justice collaborator (JC).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peran JC sangat diharapkan untuk membongkar sosok yang memberi perintah dan menjadi otak di balik aliran dana dalam kasus tersebut.

“Penyidik tentu berharap ada justice collaborator, karena akan lebih mudah dan gamblang dalam penanganan perkara ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (25/7/2025).

“Sehingga teka-teki, termasuk apakah ini sampai kepada pucuk pimpinan di kementerian tersebut, menjadi lebih mudah diurai ketika ada justice collaborator,” tambahnya.

KPK saat ini tengah mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni alur perintah dan alur dana.

Asep menjelaskan, alur perintah diduga berasal dari pemegang otoritas di level atas, kemudian mengalir ke jajaran staf dan pelaksana di lapangan. Sebaliknya, aliran dana dimulai dari para eksekutor di bawah, lalu mengalir ke atas, ke pihak yang memberi perintah atau inisiator.

“Tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh para pegawai atau eksekutor saja tanpa ada perintah dari atasannya. Kami sedang telusuri, siapa yang pertama kali memiliki ide melakukan hal ini,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: