KPK Dalami Eks Dirut BJB Terkait Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (markup) iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami keterangan Yuddy terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agensi ke Bank BJB.

“Dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari perusahaan agensi ke Divisi Corporate Secretary Bank BJB (dana non-budgeter),” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, KPK juga menelusuri penggunaan dana non-budgeter tersebut, termasuk kepada siapa dana itu diberikan dan untuk kepentingan apa saja.

“Diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja semuanya didalami,” lanjut Budi.

Lebih jauh, penyidik juga mencari tahu apakah ada aliran dana kepada penyelenggara negara dalam kasus ini.

“Itu juga sedang didalami oleh penyidik. Perkara ini masih terus berprogres dan KPK akan terus menggali serta mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.

Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy diketahui mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024.

Dalam perkara ini, Bank BJB diduga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media. Kerja sama itu diduga menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: