Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Amankan Ijazah Jokowi sebagai Barang Bukti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 15:06 WIB
Jokowi Presiden Indonesia ke-7 (Foto/BPMI)
Jokowi Presiden Indonesia ke-7 (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Polisi telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai barang bukti terkait kasus tuduhan ijazah palsu. Kabar itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kami konfirmasi bahwa benar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Selain ijazah S1, Ade Ary mengatakan untuk penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menyita Ijazah SMA Jokowi.

"Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," kata dia lagi.

Sebelumnya kabar terkait penyitaan ini telah disampaikan langsung Jokowi sesuai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo sebagai saksi pelapor atas kasus tuduhan ijazah palsu.

“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan di Mako 2 Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).

Sekedar informasi polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: