KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Bakal Langsung Ditahan?

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 dari 8 tersangka yang sebelumnya sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dalam keterangannya belum bisa memastikan kepastian penahanan keempatnya.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemenaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Keempat tersangka yang saat ini diperiksa merupakan Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.
Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Berdasarkan informasi, keempatnya akan ditahan sore ini. Meski demikian, KPK belum bisa memberi konfirmasi secara resmi keempat tersangka bakal diamankan.
Dalam perkara ini, KPK menahan 4 tersangka. Di antaranya, eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu