Korupsi PT PP, KPK Sita SGD 1 Juta

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyita SGD 1 juta (dolar Singapura) kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penyitaan itu dalam perkara tersebut.
Asep mengatakan jumlah yang disita KPK baru senilai SGD 1 juta saja. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyebut KPK menyita uang senilai USD 3,5 juta (dolar Amerika).
“Yang sudah disita di perkara PT PP itu 1 juta dolar Singapura,” ujar Asep kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya, KPK mengaku sudah menyita USD 3,5 juta terkait kasus tersebut meski belum memberi tahu dari mana muasal penyitaan tersebut.
"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Praseto.
Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan proyek fiktif yang dilakukan di PT PP.
"Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," tuturnya.
Dalam perakra ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi baru di antaranya, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP Apriyandi dan Direktur Ops Bidang EPC PT PP Eddy Herman Harun.
Kemudian, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu Nini alias Yenyen, Site Administration Manager Proyek Mines of Bahodopi Dimar Deddy Ambara, dan Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1 Ali.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Selain itu, KPK juga menyita deposito Rp22 miliar dan uang senilai Rp40 miliar di dalam brankas dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Desember tahun lalu.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu