Komisi V Minta Pemerintah Masukkan Regulasi Ojek Online dalam RUU Sistem Transportasi Nasional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 29 Juli 2025 | 15:13 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin. (Foto/Dok PKB)
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin. (Foto/Dok PKB)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin meminta transportasi online diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk memberikan perlindungan terhadap mitra driver.

Menurut Syafiuddin, penting mengatur regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online. Keberadaan transportasi online sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem mobilitas masyarakat Indonesia.

"RUU Sistranas ini jangan sampai hanya mengakomodasi moda transportasi konvensional. Harus ada perhatian serius terhadap transportasi online, karena jutaan masyarakat menggantungkan penghidupannya di sektor ini, terutama para driver ojek online," ujar Syafiuddin pada Selasa (29/7/2025).

Politikus PKB ini juga meminta regulasi ini perlu disusun untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online atau ojol. Selain itu, menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.

"Kami di Komisi V DPR RI akan mengawal agar RUU ini tidak timpang. Transportasi online harus diakui secara legal, dan hak-hak para driver harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya dijadikan mitra tanpa kepastian jaminan sosial, tarif yang layak, atau kepastian kerja," ujarnya.

Syafiuddin juga meminta pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pelaku transportasi online, termasuk asosiasi driver, platform digital, dan masyarakat pengguna jasa, agar rumusan RUU Sistranas benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

"Kami berharap seluruh kementerian terkait bisa menyusun RUU ini secara partisipatif, dengan mendengar suara para pelaku di lapangan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap tantangan dan ketimpangan yang dialami driver ojol hari ini," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Menurutnya, RUU itu akan menyederhanakan beberapa regulasi.

AHY mengatakan RUU Sistranas akan menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka regulasi. Beberapa aturan yang dirampingkan memuat 12 UU, 6 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), dan 4 peraturan menteri (permen), atau total 27 aturan.

"RUU akan memungkinkan sistem transportasi multimoda yang lancar dan meningkatkan koordinasi antar-daerah dan antar-instansi," terang AHY dalam sambutannya pada acara Inamarine & Railwaytech Indonesia, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: