Kejagung Tetapkan PT Acset Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penetapan terhadap perusahaan ACST ini dilakukan atas dasar bukti yang cukup terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat, atau yang dikenal sebagai jalan tol layang MBZ.
“Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Selain menetapkan tersangka, Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini. Mereka adalah BW, selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020; IK, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama; EY, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT, eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017.
Namun demikian, Anang belum menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini, termasuk materi pertanyaannya. Ia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Anang.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pelaksana proyek, termasuk mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada proyek Tol MBZ diduga terjadi kesepakatan terkait penunjukan kontraktor dan subkontraktor secara langsung, tanpa melalui proses lelang sesuai ketentuan.
Hal ini menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, struktur proyek tidak memenuhi standar, dan akhirnya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp510 miliar.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu