Kasus Kematian Arya Daru, Komnas HAM Soroti Penyebaran Konten Sensitif: Ini Bertentangan dengan Etika

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 08:03 WIB
Lakban kuning yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Lakban kuning yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil pemantauan terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu),  Pangayunan (39).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa dari hasil pemantauan, terdapat dugaan pelanggaran atas beredarnya foto dan video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan pemberitaan, tanpa persetujuan keluarga,” kata Anis dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/7/2025).

Anis melanjutkan, merujuk pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai hak atas hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” ujarnya.

Anis juga menyoroti bahwa tersebarnya foto maupun video tersebut turut menimbulkan narasi negatif yang menyertai penyebarannya, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap korban maupun keluarganya.

Oleh karena itu, Anis mengimbau masyarakat agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga, dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hasil pemantauan atas kasus kematian Arya, Anis menyimpulkan belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain dalam peristiwa tersebut.

Meski hasilnya sejalan dengan temuan dari Polda Metro Jaya, Anis meminta agar penyelidik tetap membuka ruang untuk dilakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari terdapat fakta baru.

“Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” ujarnya.

Komnas HAM, lanjut Anis, juga meminta Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya, maupun pihak swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing.

“Sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.

Adapun kesimpulan ini diambil setelah Komnas HAM melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, meminta keterangan dari keluarga dan rekan kerja, serta berkoordinasi dengan hasil penyelidikan dari kepolisian.

Sebelumnya, teka-teki kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (39) akhirnya terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, disimpulkan bahwa kematian Arya disebabkan oleh tindakan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Berdasarkan autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), diketahui bahwa Arya meninggal akibat kekurangan oksigen, dengan cara menutup kepala menggunakan plastik yang dililit lakban. Akibatnya, korban meninggal karena gangguan pertukaran oksigen yang menyebabkan mati lemas.

Polisi pun memutuskan untuk menghentikan sementara penanganan kasus, karena sesuai KUHAP, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Arya, yang ditemukan dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: