Kuasa Hukum Arya Daru Ajukan RDP, Desak DPR Ungkap Kematian Diplomat

Oleh: Imantoko Kurniadi
Rabu, 03 September 2025 | 14:49 WIB
Diplomat Arya Daru semasa hidup (Beritanasional/Bachtiar)
Diplomat Arya Daru semasa hidup (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Pihak Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius, mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI guna membahas kasus tersebut.

Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum Arya Daru, Nicolay Aprilindo, kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Nicolay mengatakan, permohonan RDP ini diajukan untuk mendorong pengungkapan kasus kematian Arya yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Kami baru saja selesai menghadap Ketua Komisi III, Bapak Dr. Habiburokhman, dan kami menyampaikan surat permohonan RDP, rapat dengar pendapat di Komisi III, dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Nicolay menyampaikan bahwa Komisi III akan mengagendakan RDP tersebut. Pihaknya akan menunggu kepastian jadwal dan berharap rapat bisa segera dilaksanakan.

“Untuk tanggalnya nanti akan diagendakan oleh mereka. Memang belum langsung ditentukan tanggalnya, tapi sudah disampaikan akan diagendakan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Nicolay juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses pengungkapan kematian Arya Daru. Ia menegaskan keyakinannya bahwa Arya tidak meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban pembunuhan berencana.

“Kami meyakini, sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru bukan karena bunuh diri atau tanpa keterlibatan pihak lain. Ini adalah pembunuhan berencana. Saya ulangi, ini pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku telah merancang pembunuhan tersebut secara rapi dan sistematis, meskipun tetap meninggalkan celah.

“Ini direncanakan sedemikian rupa, sedemikian rapi, sedemikian sempurna atau hampir sempurna. Tapi tetap ada yang tercecer, karena kejahatan tidak pernah benar-benar sempurna,” sambung Nicolay.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: