KPK Dalami Peran BPKH Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada peran BPKH sebagai pengelola dana haji yang disetorkan para calon jemaah, baik melalui jalur reguler maupun jalur khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengelolaan keuangan haji yang berada di bawah kewenangan BPKH.
“Kalau kita melihat rangkaian penyelenggaraan ibadah haji, fungsi BPKH itu kan sebagai pengelola keuangan haji," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (3/9/2025).
"Baik yang disetor atau yang dikirimkan para jemaah, baik dari reguler maupun dari khusus, yang kemudian dikelola di BPKH,” imbuhnya.
Menurut Budi, BPKH memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji. Pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
“BPKH juga melakukan split terhadap kuota haji reguler dan kuota haji khusus,” jelasnya.
Ia menyebut penyidik tengah menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Itu yang didalami, bagaimana peran BPKH dalam pelaksanaan ibadah haji ini, khususnya terkait dengan kuota tambahan 20.000 yang dibagi secara 50:50 oleh Kementerian Agama,” kata Budi.
Selain BPKH, KPK juga memeriksa pihak-pihak dari biro perjalanan haji. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur distribusi kuota, termasuk potensi penyimpangan.
“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga mendalami peran para pihak di biro perjalanan haji,” tambahnya.
Budi mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota, khususnya kuota haji khusus. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan lembaga antirasuah.
“KPK mendalami praktik-praktik jual beli kuota. Kuota-kuota khusus ini juga diduga diperjualbelikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut memungkinkan pihak tertentu berangkat haji tanpa harus mengikuti antrean resmi.
“Artinya, ada pihak-pihak atau orang-orang yang tidak melalui antrean, tetapi bisa langsung berangkat karena melakukan pembelian dengan harga tertentu,” tuturnya.
Menurut Budi, sistem antrean seharusnya tetap diberlakukan meskipun kuota tersebut termasuk kategori haji khusus.
“Padahal, semestinya juga ada antrean, meskipun ini adalah kuota haji khusus,” tandasnya
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu