Kasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Resmi Tetapkan Tersangka

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co. Ltd, anak usaha PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di tubuh PPT Energy Trading sepanjang 2015–2022.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan sprindik baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam skema investment in capital dan long-term loans yang melibatkan kerja sama strategis antara perusahaan energi tersebut dan pihak swasta.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co. Ltd,” tuturnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta), berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025," kata dia.
Budi menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat memenuhi kebutuhan penyidikan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu